Daftar Blog Saya

Selasa, 12 September 2017

Bekerjalah dengan Ikhlas dan Tanpa Riya



            Pertemuan ini begitu singkat, seakan baru sejenak ku tutup sampul halaman novel Hannibal milikmu namun secuil perjalanan ini telah usai. Ku temukan rasa bangga di jiwaku ketika ku buka lembaran ingatan tentang ruangan yang pernah menjadi saksi bahwa kita semua itu satu. Sebuah spanduk kecil yang bertuliskan Samarinda 127 mejadi awal dari sepenggal kisah yang penuh romansa. Waktu mulai berjalan semestinya, 60 hari dengan tuntas telah terlalui namun rasa ini barulah mulai menjalar ke benak nurani yang terdalam. Masih bolehkah aku merindukan kalian pada suatu saat nanti? Meski problematika tak pernah terhindar pada saat itu, namun kebersamaan ini akan terus ada karena sama rasa sama di dada.

            Fajar baru akan bersanding dengan harapan dan impian kita yang selama ini menjadi titik fokus petualangan hidup. Dan esok pasti semua itu akan kita renggut dari genggaman Tuhan yang kabarnya tak akan pernah membohongi setiap usaha dari ciptaanya. Tugas kita berakhir, namun masih ada tugas-tugas berikutnya yang harus kita tuntaskan agar kepakan sayap kehormatan semakin membentang.

            Meski tak semua kepedihan yang sama kita lewati bersama namun itulah yang telah menjadi tanggung jawab dan kepentingan bersama, suatu saat nanti ceritakanlah pada anak-anak kalian ketika 60 hari terlalui bukan hanya menemukan teman baru, tetapi kalian menemukan saudara baru dalam ruang lingkup keluarga yang baru pula.

            Kegelisahan, kecemasan, ketakutan, kebahagiaan serta harapan semua bersemayam dalam sebuah bangunan ukuran yang tak seberapa besar, namun penuh jejak yang ditinggalkan di bawah remang lampu yang menyala tak sempurna di atas tikar yang dinginnya mulai menjalar di kala malam. Senyum, muka masam, hingga linangan di mata yang mengalir ke pipi, tempat itu menjadi saksi. Bahkan deru kipas angin yang hanya mampu mengusik nyamuk yang menganggu kaki mulai berbisik kepada telinga ini bahwa rindumu akan segera tiba.

            Ku coba sedikit menghela nafas dan memejamkan mata untuk mengingat dengan rinci setiap jengkal kisah yang pernah terukir. Tak sanggup aku mengungkapkan semuanya karena hal itu hanya akan membuat aku terus terngiang setiap sudut mata kalian yang tak bisa membohongi apa yang kalian rasakan di kala itu. 

            Lawan kata dari cinta bukanlah kebencian, kita semua tak pernah memiliki rasa benci itu. kebencian hanyalah situasi dimana cinta itu mulai memburuk, lawan hakiki dari cinta adalah ketidak pedulian. Sedikit tersayat ingatan ini ketika kalimat itu mulai terbayang. Namun biarlah ia melayang dan lenyap tergantikan dengan senyum kebahagian.
         

          Hanya hari yang berganti, rasa pernah saling memboyong kesulitan bersama tak akan pernah terlupakan. Pastikan keinginan untuk berbagi kesulitan itu tetap tumbuh dan mengembang membuat bunga-bunga baru dengan orang-orang baru yang akan mengindahkan taman-taman masa depan kalian.

            Meski semua memiliki alasan masing-masing kenapa harus melalui tahap itu, tetapi semua dapat lebur dan menjadi satu adonan yang utuh tetap dengan senyuman meski tak semuanya yang dapat diungkapkan, namun lebih dari cukup semua yang telah kalian berikan kepada ingatan ini.
          

          Terimakasih kawan untuk semua yang telah kalian curahkan, kepalan tanganmu masih kencang. Jangan kau perkosa ingatanmu dengan kesalahan dan kebencian yang pernah kalian rasakan. Robohkan tembok ketidak pedulian demi pandangan yang lebih tajam. Bahkan curahan hujan beserta terpaan angin di atas aspal yang kita lintasi pernah menjadi saksi dari perjalanan ujian ini. Jangan kau Sangsikan semua yang telah kau anggap sebagai sebuah perjuangan. Jangan kita berpangku tangan, terus temukan jalan kalian.

Jumat, 14 Juli 2017

Bola Mata Sang Serigala





                   Keluar….!!! keluar…!!! keluar…!!!  bentaknya di tengah kesibukan beberapa staf yang sedang melayani warganya. Yah begitulah bila topeng telah dilepas, terlihat semakin bangir saja hidung seorang  penguasa yang mengaku dirinya seorang akademisi yang telah melakukan pengabdian puluhan tahun di suatu desa. Semua orang itu bodoh. Hanya dirinya yang maha mengetahui. Semoga Tuhan segera mencongkel kedua matanya dan menggelindingkannya ke sela-sela gang sempit di pinggir sungi Mahakan sehingga dia melihat betapa banyak warganya yang menginginkan pekerjaan.
                Coba renungkan, desa yang berlebel industri itu kini hanya menjadi lebel belaka, bukan menjadi bilik seksi yang bisa menghibur warganya untuk tempat kegiatan bercinta mereka, betapa miris, lumpur-lumpur kental bercampur tanah yang berwarna merah itu kini kian mematikan lahan-lahan kesuburan di desa. Selokan yang dulunya banyak dihuni seluang-seluang kecil kini telah lenyap, birahi gairah bercinta itu kian menghilang.
                Masyarakat mulai impoten, gerbang besar lebel industri ada di mana-mana, warga desanya telah disebut merdeka. Apa bola mata itu belum pernah menggelinding ke dapur-dapur warganya yang mulai resah dengan sebutan desa lebel industri itu. Kebudayaan mulai terkikis, identitas yang menjadi ciri khas telah amblas dibalik jalan poros yang longsor karena dampak industri. Namun sebutan desa percontohan terus digadang-gadang, piagam penghargaan diletakkan di ruang tunggu kantor sebagai hiasan lambang gengsi untuk ajang pembuktian bahwa kinerjanya telah membuahkan hasil.
         Pada suatu pagi datanglah seekor anjing yang menggonggongkan aspirasinya dan menyampaikan solusi dengan tujuan mengangkat budaya lokal agar warganya tidak hanya menjadi manusia-manusia merdeka yang tanpa kemerdekaan. Namun mata itu justru masuk dalam tubuh serigala lalu mulai melotot dan mebuka pintu mengaung mengusir anjing itu pergi, anjing itu terus melawan untuk memaksa mata itu keluar dari tubuh serigala, sia-sia mata itu makin sinis dan anjing itupun dikoyak-koyak hingga tak bernyawa di hadapan kelinci-kelinci kecil makanan sehari-harinya.

               Anjing telah lenyap tetapi arwahnya bergentayangan hingga matahari mulai bergelut dengan awan hitam, arwah itu mulai merasuki raga-raga teman manusianya yang berjumlah 14 orang. Tanpa diduga arwah itu mulai menampakkan wujudnya kehadapan serigala berkat energi yang dipancarkan teman-teman manusianya. Namun bola mata yang merasuki tubuh serigala itu makin menghitam sehitam serpihan berlian-berlian hitam yang ada di selokan desa. 

              Serigala telah mencaplok arwah anjing itu, arwah anjing itu kini benar-benar lenyap tersapu kekuasaan yang buta akan kebudayaan, anjing itu disebut tidak berideologi tanpa atitude, tanpa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di bilik kantor kepada 14 manusia yang penuh dengan kasih sayang. Namun ke-14 manusia itu akan membuktikan dengan kegigihan mereka kepada bola mata yang tertanam di tubuh serigala dan akan menggelindingkan mata itu untuk melihat warganya yang terkena dampak dari kebijak-kebijakannya yang tanpa kajian.

           Semangat dan terus berjuang kawan...!!! Kalian pasti akan menjadi manusia yang bisa menunjukkan jalan kepada mata yang sejatinya mata di dalam tubuh seekor serigala yaitu nurani. Tak ada yang tidak bisa dikerjakan manusia selama itu masih pekerjaan manusia. Usaha kalian tak akan pernah berakhir hanya karena seorang anjing sepertiku. Terima kasih untuk segala bala bantuan kalian, masih banyak perlawanan-perlawanan yang harus diserukan.

Minggu, 02 April 2017

Lead dari Film Animasi "Alma" Karya Rodrigo Blaas




Freak Lead

Emas tak didapat malang tak terbendung, boneka tak didapat diripun terkurung. Alma terhisap dalam tubuh boneka misterius yang menyerupai dirinya, masuk ke toko boneka maksud hati ingin melihat dari dekat dan hendak meraihnya namun justru terhisap dalam boneka menjadi korban penculikan anak.



Teaser Lead

Bagai perangkap tikus, boneka pada etalase yang menyerupai Alma menjadi umpan agar Alma masuk ke toko lalu menghisap dan membuat terkurung tak berdaya dalam tubuh boneka itu.



Combination Lead

Alma si gadis kecil bertopi merah itu digiring masuk ke pintu toko boneka di tengah dinginnya salju dengan umpan boneka misterius yang menyerupai dirinya, ketika masuk boneka lenyap, ketika lengah muncul di atas, ketika ingin meraih justru dirinya terhisap, malang nian gadis kecil itu.



Question Lead

Tahukah anda bahwa itu merupakan toko boneka penculik anak? Ya. Tak hanya Alma, setiap bocah yang lewat di depan toko itu hilang misterius, bagaimana tidak. Bocah yang lewat digiring dengan iming-iming sesosok boneka yang mirip lalu dihisap. 



Summary Lead

Boneka sebagai penarik perhatian dipajang menyerupai anak yang melintasi toko boneka sendirian, menggiring agar masuk lalu menghisapnya.

Sabtu, 25 Maret 2017

ANALISIS FILM " THE BANG-BANG CLUB " DENGAN KETERKAITAN KODE ETIK JURNALISTIK INDONESIA




Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Terdapat pada adegan:
         Greg masuk ke asrama dengan keinginannya sendiri tanpa campur tangan, atau paksaan dari pihak manapun meski telah diingatkan bahwa itu berbahaya, menggambarkan sikap independen.

A:“mau kemana?”
B:“aku mau bicara dengan mereka, di asrama”
A:“itu jalan singkat ke surga”
B:“ah aku ingin melihatnya sendiri”


                         Greg di bar diperkenalkan kepada tiga orang kulit hitam oleh Ken sehingga ia meminta penjelasan selepas itu atas perkataan dari salah satu dari orang kulit hitam yang bernama Sonny menggambarkan bahwa ini adalah keberimbangan berita.
 


”Kalau kamu mendukung Inkatha, pendukung ANC pasti ingin membunuhmu. Kalau kamu ANC pendukung Inkata Zulu ingin membunuhmu jadi selalu ada yang ingin membunuhmu. Tidak peduli kamu memihak siapa”.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Terlihat pada adegan: 
               Greg di asrama memotret beberapa anggota Inkatha yang menari dan ada sepucuk senjata api, namun karena ada salah seorang anggota Inkatha yang keberatan sehingga Greg tidak mengambil foto senjata itu, menjaga sikap menghormati privasi sebagai wujud profesionalitas.


                 “ay,ay,ay,ay”
                  “tidak”
                  “ok”

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Terlihat pada adegan:
                       Greg nyaris disayat pisau karena mengemukakan opininya kepada anggota ANZ bahwa orang yang ingin dibunuh itu bukanlah anggota Zulu Inkatha namun faktanya orang itu memanglah salah seorang anggota Inkatha sehingga tetap layak untuk dibunuh menurut ANC, hal ini memperlihatkan bahwa wartawan tidak boleh mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

A: “Hentikan”
B: “jangan ambil foto lagi”
A: “iya aku akan berhenti ambil foto kalau kamu tidak membunuhinya lagi”
B: “kamu lihat apa yang mereka lakukan pada kita”
A: “bagaimana kalau dia tidak bersalah? Tidak masalah”
B: “itu untuk jadi peringatan”


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Terlihat pada adegan :
                            Greg yang datang menuju daerah Boipatong untuk bertemu dengan anggota ANC, untuk membuktikan kebenaran dan tidak membuat berita bohong pada serangan yang dilakukan oleh anggota Inkhata.

                               A : Hallo Tuan
                                    Makasih sudah ijinkan kami masuk.
                                    Maaf atas kehilanganmu.
                                    Tapi aku harus tahu apa yang terjadi di sini.
                              B : Mereka datang dengan bus yang dikemudikan oleh orang kulit putih.
                                   Lalu aku dengar suara mereka.
                                   Mereka berikan perintah.
                                  “Jangan bicara, tembak saja.”
                                   Aku ada di rumah ibuku dan anakku bersamaku.
                                   Dan aku tinggalkan dia dengan ibuku untuk pulang menemui istriku.
                                  Aku mulai lari dan aku dikejar.
                                  Aku dengar orang kulit putih itu datang lagi,
                                 “Tangkap dia! Tapi lariku lebih cepat dan bersembunyi disemak.”

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Terlihat pada adegan :
                          Robin melakukan penundaan pemuatan foto untuk minggu depan sebagai bahan beritanya karena terlalu banyak foto yang langka.


                           “kita bisa gunakan yang ini dan yang ini untuk hari minggu”
                           “Foto seperti ini langka”

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Terdapat pada adegan:
            Greg datang ke asrama Inkatha dan berhasil menggali informasi kepada beberapa anggota bahwa mereka melakukan kekerasan hanya karena satu alasan yaitu bekerja, karena pemerintah memberikan perlakuan diskriminasi kepada anggota Inkatha dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan dan diperlakukan tidak layak oleh anggota ANC.
                               “kami di sini untuk satu alasan saja, demi satu alasan. Bekerja” 

           Beberapa adegan di atas mewakili beberapa pasal dalam kode etik jurnalistik Indonesia, meski tak semua pasal dapat ditemukan dalam adegan pada film ini namun inilah beberapa contoh keterkaitan kasus dalam penerapan pasal kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia. 


KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)